Jakarta – Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai besok. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan tak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan bagi peserta Pemilu yang melanggar aturan.
“Kami harus yakinkan peserta pemilu bahwa Bawaslu dari tingkat pusat dan pengawas TPS tidak akan pandang bulu, tidak pilih kasih dalam menegakan peraturan perundang-undnagan. Kami sudah disumpah demi bangsa, demi Republik ini, bahwa kami harus menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Bagja lantas mengajak peserta Pemilu 2024 untuk menjaga komitmen dan tidak menggelar aturan kampanye. Diantaranya, tidak menggunakan politik uang dan tidak menyebarkan hoaks.
“Menjauhi tindak politik uang, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian demi mewujudkan pemilu yang aman, damai dan demokratis,” jelasnya.
Bagja mengatakan jika pihaknya tak ingin adanya pelanggaran pasal 280 UU 7 Tahun 2017 terkait larangan dalam berkampanye. Bagja mengatakan Bawaslu pun akan mengedepankan upaya pencegahan dalam mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap Pasal 280.
“Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran di Pasal 280 karena itu adalah pelanggaran tindak pidana Pemilu. Oleh sebab itu semua peserta pemilu menghadapi tanggal 28 ini kerawanan yang kami prediksi mungkin saja bisa terjadi,” ungkapnya.
“Kerawanan yang kami prediksi mungkin saja bisa terjadi, akan tetapi Gakkumdu dalam strategi penanganan tindak pidana Pemilu akan mengedepankan asas ultimum remedium, tindak pidana pemilu sebagai upaya hukum terakhir,” imbuh dia. https://kamusgakjelas.com