Jakarta – Jasa Raharja meluncurkan buku Diagnosis Cedera, beserta Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR). Peluncuran buku ini sebagai petunjuk teknis terhadap implementasi biaya perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menangani korban kecelakaan lalu lintas.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan penyusunan Standarisasi Diagnosis Cedera, beserta Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR), dilatarbelakangi karena belum adanya keseragaman tindakan dan penanganan korban kecelakaan di fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, saat ini masih belum ada standar obat dan alat kesehatan, serta tingginya angka morbiditas pasien yang seharusnya dapat dicegah.
“Dengan tersusunnya buku DC-FKMN-JR ini kami berharap adanya optimalisasi biaya perawatan korban kecelakaan di fasilitas pelayanan kesehatan. Sehingga, masyarakat mendapatkan manfaat maksimal atas dana santunan dan tercapainya kendali mutu pelayanan korban kecelakaan yang berlaku secara nasional,” ujar Rivan dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).
Rivan menjelaskan DC-FKMN-JR sangat diperlukan. Terlebih saat ini Jasa Raharja sudah bekerja sama dengan 2.582 rumah sakit atau 100 persen rumah sakit di bawah naungan Kementerian Kesehatan.
“DC-FKMN-JR yang telah disusun ini merupakan perwujudan kesepakatan dalam klasifikasi diagnosis cedera, pemilihan obat-obatan, dan alat kesehatan. Yang nantinya akan diimplementasikan kepada korban kecelakaan lalu lintas selama mendapat perawatan medis di rumah sakit atau fasilitas kesehatan,” papar Rivan.
Ia menambahkan, DC-FKMN-JR merupakan suatu bagian transformasi Jasa Raharja dalam melakukan peningkatan di semua lini, yaitu mulai dari pendataan kendaraan hingga pelayanan kepada masyarakat.
Langkah ini juga sebagai salah satu upaya untuk memastikan tata kelola perusahaan dengan Governance Risk and Compliance (GRC) di semua lini pelayanan, terutama sistem pelayanan dengan stakeholder.
“DC-FKMN-JR diharapkan menjadi acuan dalam penanganan kesehatan bagi korban kecelakaan sehingga dapat meminimalisir angka kematian dan kecacatan, atau dampak yang tidak diinginkan pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas. Tentunya ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama pada golden periode,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rivan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan DC-FKMN-JR. Adapun pihaknya nantinya akan terus menyempurnakan DC-FKMN-JR mengikuti perkembangan dunia medis yang dinamis.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Medical Advisory Board Jasa Raharja (MABJR), seluruh perhimpunan dokter dan dokter spesialis, dan semua pihak yang telah bahu membahu dalam penyusunan DC-FKMN-JR ini,” ungkap Rivan.
Sementara Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan upaya penyempurnaan langkah yang telah pihaknya lakukan dalam proses pelayanan korban kecelakaan lalu lintas, diawali dengan pembentukan Medical Advisory Board (MAB) yang diketuai oleh Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM., S.H., M.Si., Sp.F(K).
“Tugas dan fungsi MAB adalah memastikan standar mutu dalam pelayanan santunan bagi korban, dengan langkah menurunkan fatalitas serta meningkatkan harapan hidup para korban kecelakaan lalu lintas,” ucapnya.
Selanjutnya, Jasa Raharja akan terus memantau agar DC-FKMN-JR dipergunakan dengan penuh tanggung jawab.
“Ini sebagaimana amanat undang-undang sebagai wujud hadirnya negara di tengah masyarakat yang mengalami kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara,” jelas Dewi.
DI sisi lain, Ketua Medical Advisory Board (MAB) Prof. Agus menjelaskan DC-FKMN-JR sebagai pedoman dalam upaya pelayanan bermutu secara medis untuk mencegah timbulnya kecacatan atau kematian setiap korban kecelakaan lalu lintas.
“Sekaligus mendukung akuntabilitas medicolegal setiap penerima pelayanan maupun santunan korban kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja secara tepat,” pungkas Prof. Agus.
Diketahui, launching DC-FKMN-JR turut dihadiri, antara lain Asisten Deputi Bidang Asuransi dan Dana Pensiun Kementerian BUMN Anindita Eka Wibisono, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Dr. Dra. L. Rizka Andalucia, Apt.M.Pharm., MARS, jajaran Direksi dan Komisaris Jasa Raharja, serta Direksi mitra kerja terkait. https://kueceng.com