Ada Identitas Kependudukan Digital, Nasib e-KTP Gimana?

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD ini nantinya memuat data pribadi sebagai identitas penduduk.

IKD atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan

Adapun, Kemendagri menegaskan IKD ini tidak serta merta menggantikan KTP elektronik atau KTP-el. Nantinya, keberadaan KTP dan IKD saling melengkapi.

“Penatapan IKD tidak serta merta menggantikan KTP-el. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, dikutip dari Detikcom, Kamis (13/12/2023).

Dengan demikian, dia memastikan aktivasi IKD bukanlah bersifat wajib. Namun, pemerintah mengimbau agar aktivasi itu dilakukan.

“Untuk saat ini tidak diwajibkan tetapi kita himbau untuk aktivasi IKD,” katanya.

Teguh menegaskan keberadaan IKD merupakan transformasi digital. IKD mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

Berdasarkan Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, berikut ini tujuan IKD:

  1. Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;
  2. Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;
  3. Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital;
  4. Mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Adapun, fungsi IKD salah satunya adalah untuk pembuktian identitas,yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD.

Kemudian, IKD juga dipakai untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD dan untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data. https://mendapatkankol.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*